ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi namalain Paul, dilakukan polisi dengan ugal-ugalan dan bertentangan dengan prosedur.
Paul ditangkap paksa di kediamannya di Yogyakarta pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Upaya tersebut melibatkan abdi negara tidak berseragam dari Polda Jawa Timur.
Polisi disebut juga melakukan penyitaan terhadap puluhan kitab hingga perangkat elektronik milik Paul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah penangkapan tersebut, dia dibawa ke Polda DI Yogyakarta dan sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian dipindahkan ke Polda Jawa Timur tanpa ada pendampingan baik oleh pihak family maupun pendamping hukum," ujar Habibus Shalihin, Direktur YLBHI-LBH Surabaya, melalui keterangan tertulis dikutip Senin (29/9).
Habib mengatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP nan mengatakan bahwa perintah penangkapan kudu berasas bukti permulaan nan cukup.
Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, Paul menjalani proses interogasi awal sembari menunggu pendamping norma nan telah ditunjuknya ialah Tim Hukum dari YLBHI-LBH Surabaya.
Habib menuturkan Tim YLBHI-LBH Surabaya berbareng family Paul tiba di Polda Jatim dan berjumpa dengannya pada sekitar pukul 23.05 WIB.
Setibanya di Polda Jatim, Paul tidak langsung diperiksa melainkan Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan info awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis nan ada di Kediri, berasas Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.
Pasal berlapis dikenakan terhadapnya, ialah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal=pasal itu mengatur soal dugaan penghasutan hingga dugaan pengeroyokan.
Habib bilang pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 00.30 WIB awal hari nan dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Pemeriksaan sebelumnya telah dilaksanakan secara maraton sejak pukul 15.00 WIB di tanggal 27 September hingga pagi hari di tanggal 28 September tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul.
"Di akhir pemeriksaan, penahan terhadap Paul langsung dilakukan," ucap dia.
Jika merujuk pada patokan norma dalam KUHAP, terang Habib, abdi negara kepolisian kudu terlebih dulu mempunyai minimal dua perangkat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka untuk menetapkan status tersangka.
Selain itu, penangkapan tersangka semestinya tidak dilakukan selain nan berkepentingan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa argumen nan jelas.
Prosedur penangkapan dalam KUHAP juga telah dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PUU-XII/2014.
Putusan MK itu menjelaskan bahwa penetapan tersangka kudu berasas minimal dua perangkat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
YLBHI-LBH Surabaya menilai penangkapan sewenang-wenang nan dilakukan oleh abdi negara kepolisian tidak mempertimbangkan ketentuan norma Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Pasal itu menegaskan bahwa tidak ada seorang pun nan boleh ditangkap alias ditahan secara sewenang-wenang dan kebebasan tidak boleh dirampas selain berasas dan sesuai prosedur norma nan sah.
Terlebih, patokan internal kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 poin d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri menegaskan cakupan tugas Polri untuk memastikan kewenangan bebas dari penangkapan sewenang-wenang.
Atas peristiwa tersebut, YLBHI-LBH Surabaya mendesak Kapolda Jatim untuk membebaskan Paul. Mereka juga meminta Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan Investigasi atas kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis pro-demokrasi.
Selain itu, YLBHI-LBH Surabaya mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan malaadministrasi dan penangkapan sewenang-wenang nan dilakukan oleh Polda Jatim.
"Dan mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jatim," ucap Habib.
CNN Indonesia berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast perihal penangkapan Aktivis Paul. Namun hingga buletin ini ditayangkan, nan berkepentingan belum memberikan respons.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]