Tim Hukum Koalisi Pikirkan Upaya Praperadilan Aktivis Demo Agustus | Wahyujts.id

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memikirkan upaya norma Praperadilan untuk melawan proses penegakan norma sewenang-wenang Polda Metro Jaya yang menetapkan aktivis prodemokrasi sebagai tersangka terkait gelombang demonstrasi 25 Agustus hingga 1 September.

Setidaknya 200-an orang diproses norma Polda Metro Jaya. Ada pula nan diproses norma di Polda wilayah lain.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana dalam konvensi pers 'Temuan Hukum LBH-YLBHI Terkait Pendampingan Kasus Penangkapan dan Penahanan Aktivis' nan digelar secara online, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YLBHI menjadi bagian dari TAUD.

"Saya pikir mengenai dengan upaya norma nan bakal ditempuh oleh teman-teman pendamping khususnya di Jakarta ya lantaran YLBHI di Jakarta melakukan pembelaan berbareng dengan teman-teman jaringan masyarakat sipil nan tergabung di Tim Advokasi untuk Demokrasi, kelak mungkin bakal ada info lebih lanjut ke teman-teman jurnalis, tetapi nan pasti kita bakal menempuh upaya norma nan memang diperlukan dan bisa dilakukan," ujar Arif.

Salah satu sistem norma nan tersedia adalah praperadilan. TAUD, terang Arif, bakal memikirkan baik-baik langkah tersebut.

"Jadi, sistem nan memang tersedia seperti misalkan Praperadilan itu sedang kami pikirkan, tapi untuk kepastiannya nanti kami bakal pembaruan ke teman-teman," imbuhnya.

Dari temuan LBH-YLBHI di lapangan dan berasas pengalaman pendampingan, Arif menuturkan terdapat banyak pelanggaran norma dan kewenangan asasi manusia berangkaian dengan praktik penangkapan besar-besaran nan dilakukan abdi negara kepolisian merespons demonstrasi beberapa waktu lalu.

Pelanggaran norma dan HAM dimaksud seperti penangkapan nan dilakukan tanpa minimal dua perangkat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Kemudian ketiadaan akses info untuk family maupun kuasa hukum. Lalu penyitaan barang-barang pribadi secara tidak sah dan tanpa menggunakan surat penggeledahan dan penyitaan. Dalam perihal ini Arif menyoroti penyitaan terhadap buku-buku nan tidak ada hubungannya dengan perkara nan disangkakan.

Selanjutnya adalah penghalang-halangan terhadap support norma hingga praktik kekerasan, penyiksaan, dan pemerasan.

"Bahkan kemudian salah satu anak nan didampingi langsung oleh LBH Yogyakarta mengaku bahwa dirinya dicambuk menggunakan selang, ditampar, ditendang, dipukul di bagian dada," ungkap Arif.

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan bahwa korban mengikuti dan terlibat demonstrasi, padahal tidak," sambungnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan ada 959 orang nan ditetapkan sebagai tersangka mengenai dengan demonstrasi akhir Agustus sampai awal September lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan oleh 15 Polda berasas 264 laporan polisi (LP).

Syahar menjelaskan dari jumlah tersangka itu sebanyak 664 orang dewasa dan 295 di antaranya berstatus anak nan berhadapan dengan norma (ABH).

Teruntuk Polda Metro Jaya, ada 200 orang tersangka dewasa dan 32 anak di mana 16 di antaranya dilakukan penahanan.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]