Polda Jatim Amankan Buku Milik Aktivis Paul Saat Penangkapan Di Jogja

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur menyita sejumlah peralatan bukti dari rumah aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi namalain Paul, nan ditangkap, Sabtu (27/9) lampau di kediamannya, Sleman, DIY. Paul ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan demo Kediri oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa buku, perangkat elektronik dan arsip finansial milik Paul.

Ia mengatakan, peralatan bukti utama nan diamankan berupa ponsel, laptop, tablet, lima kartu anjungan tunai berdikari (ATM), serta satu kitab tabungan atas nama tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mengenai dengan perangkat bukti nan kita sudah sita, ada handphone nan berkepentingan ya, ada laptop alias MacBook dari nan berkepentingan kemudian ada tablet jika tidak salah. Kemudian ada lima ATM milik tersangka MF namalain P dan ada satu kitab tabungan milik nan bersangkutan," kata Jules di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (29/9).

Namun, saat penggeledahan di rumah Paul di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, polisi juga menemukan sejumlah buku. Hanya saja, berasas pemeriksaan awal, buku-buku tersebut dinilai tidak mengenai langsung dengan perkara nan menjerat Paul.

Ia mengatakan kemungkinan buku-buku itu bakal dikembalikan.

"Pada saat proses penangkapan maupun penggeledahan di Yogya memang dijumpai ada beberapa kitab nan dimiliki oleh nan bersangkutan. Namun lantaran kitab tersebut tidak berangkaian langsung berasas hasil pemeriksaan awal, maka kemungkinan besar kitab ini bakal dikembalikan kepada nan berkepentingan ataupun keluarga," ujarnya.

Polda Jawa Timur telah menetapkan aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi alias nan berkawan disapa Paul sebagai tersangka. Ia dituduh terlibat dalam dugaan penghasutan tindakan demonstrasi nan berujung kericuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025 lalu.

Sehari sebelum penangkapan, interogator Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Paul sebagai tersangka.

Jules menegaskan, penangkapan Paul dilakukan untuk kepentingan investigasi agar Paul tidak menghilangkan peralatan bukti.

"Hal ini untuk proses pembuktian ya, kepentingan investigasi sehingga dikhawatirkan tersangka MF bakal menghilangkan peralatan bukti. Sehingga terhadap nan berkepentingan setelah ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian dilakukan upaya penangkapan," tutur Jules.

Atas perbuatannya, Paul dipersangkakan Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, juncto Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP.

Protes LBH Surabaya

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengatakan kliennya itu ditangkap berasas Laporan Polisi (LP) Model A. LP Model A adalah laporan nan dibuat oleh personil Polri sendiri ketika menemukan, mengetahui, alias mengalami langsung suatu peristiwa nan diduga merupakan tindak pidana, tanpa kudu menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Paul ditangkap lantaran diduga terlibat soal tindakan [demonstrasi] nan di Kediri, dan rupanya dia itu dilaporkan itu laporan Model A, per tanggal 1 September 2025," kata Habibus.

Namun, Habibus menilai penangkapan ini tidak sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertama bahwa dalam penangkapan itu kudu ada dua perangkat bukti dan menurut KUHAP dalam pasal 17 bahwa dia itu kudu menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun rupanya pengguna kami itu tidak mengetahui betul apa statusnya dan dia terduga terlibat di mana saja," ucap Habibus.

LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul telah menyalahi aturan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 nan mengatur bahwa penetapan tersangka kudu didasarkan minimal pada dua perangkat bukti serta pemanggilan pemeriksaan.

"Artinya dia wajib terlebih dulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lampau kemudian jika memang ada dugaan tersangka, maka kemudian muncul harusnya SP2HP, surat dimulainya perintah investigasi dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka," kata Habibus.

Menurut Habibus, langkah abdi negara menetapkan dan menangkap Paul tanpa pemanggilan terlebih dulu merupakan corak pelanggaran norma aktivitas nan berlaku.

"Jadi penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan nan disebut tadi itu," tegas Habibus.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]