ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi VI DPR RI berbareng pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II alias paripurna DPR.
Beleid itu kabarnya bakal disahkan pada rapat paripurna nan digelar pekan ini.
RUU itu bakal merevisi 84 pasal. Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna," kata Anggia sebelum mengetuk palu mengakhiri sesi penyetujuan di DPR, Jumat (26/9).
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas nan mewakili pemerintah menyatakan support penuh langkah DPR tersebut.
Ia menyatakan revisi ini mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi serta tuntutan tata kelola modern bagi BUMN.
Ia beranggapan revisi ini adalah langkah untuk memastikan BUMN nan lebih transparan dan profesional.
"Dan memberikan faedah optimal bagi negara dan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade menyampaikan bahwa revisi ini mencakup perubahan besar nan menegaskan arah baru tata kelola perusahaan negara.
Ia menyampaikan terdapat 84 pasal nan diubah dalam RUU ini.
"Seluruh materi sudah disinkronisasi termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan nan diperlukan," kata Andre di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pokok-pokok utama revisi di antaranya pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru, penambahan kewenangan dalam mengoptimalkan peran BUMN.
Lalu, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna nan dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden.
Ketentuan krusial lainnya adalah larangan rangkap kedudukan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di BUMN nan merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025.
Lalu, revisi itu juga menghapus patokan nan sebelumnya tidak mengakui direksi, komisaris, dan majelis pengawas sebagai penyelenggara negara.
Andre mengatakan Panja juga memasukkan patokan kesetaraan kelamin agar wanita dapat menduduki kedudukan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial di lingkungan BUMN.
Kemudian, RUU ini juga disebut kondusif memperkuat aspek transparansi lewat kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengaudit serta pengaturan perpajakan transaksi nan melibatkan holding operasional, holding investasi, dan pihak ketiga.
(mnf/gil)
[Gambas:Video CNN]