ARTICLE AD BOX
Jukir Liar nan Pukuli Pemotor Pakai Pipa Besi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
JAKARTA - Polisi menangkap ahli parkir liar berinisial RBG (23) nan menganiaya seorang pemotor SR (40) di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 dan alias 351 KUHP. “Pasal 368 mengenai pemerasan dengan kekerasan,” jelas dia.
Sebelumnya, Onkoseno menjelaskan kejadian bermulai saat korban SR (40) berbareng saksi hendak mengambil sepeda motor nan diparkir.
Korban telah bayar parkir Rp 5.000,- per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp 10.000,- per unit dan terjadi adu mulut.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ucap dia.
(Fahmi Firdaus )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya