Gibran Tak Datang, Mediasi Gugatan Perdata Rp125 T Ditunda Sepekan | Wahyujts.id

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 29 Sep 2025 13:56 WIB

Mediasi gugatan Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran ditunda hingga 6 Oktober 2025. Penggugat minta Perma 1/2016 nan mewajibkan prinsipal datang untuk dipenuhi. Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mediasi perkara gugatan perdata Rp125 triliun nan dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditunda selama satu pekan hingga Senin, 6 Oktober 2025.

Penundaan itu terjadi setelah Gibran selaku pihak tergugat I tidak datang dalam agenda mediasi hari ini.

Penggugat atas nama Subhan mau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan diterapkan. Salah satu perihal nan diatur dalam Perma tersebut adalah prinsipal wajib hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena hari ini enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, ialah tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU)," ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Subhan nan berlatar belakang seorang advokat itu menjelaskan setidaknya ada empat argumen nan membikin prinsipal tidak dapat hadir, ialah aspek kesehatan, di bawah pengampuan, berada di luar negeri, dan sedang menjalankan tugas negara alias tuntutan pekerjaan nan tidak dapat ditinggalkan.

"Minggu depan dijadwalkan datang dan penggugat diminta untuk membikin proposal perdamaian," kata Subhan.

Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan tidak ada perdebatan dalam proses mediasi hari ini.

Pihaknya mengaku memahami Perma 1/2016 nan mewajibkan prinsipal kudu datang mediasi. Namun, sambungnya, ada pula  sejumlah syarat nan menggugurkan tanggungjawab tersebut.

"Dari penggugat mengajukan resume kelak bakal kita tanggapi," kata Dadang.

Sebelumnya, dilihat dari petitumnya, Subhan meminta majelis pengadil menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, putra sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu dituding tidak pernah sekolah SMA sederajat nan diselenggarakan berasas norma RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres 2024.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis pengadil menghukum Gibran dan KPU bayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dibagikan ke setiap penduduk negara.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya