ARTICLE AD BOX
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone
JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nan tengah dibahas DPRD Provinsi DKI Jakarta menuai pro-kontra. Sejumlah komponen masyarakat nan tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyampaikan keberatan atas pasal-pasal nan mengatur pelarangan penjualan rokok.
Aspirasi disampaikan langsung ke Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin (29/9/2025).
“Ya, kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di Perda KTR,” kata Jhonny usai pertemuan tertutup selama satu jam.
Ia menilai semangat dari Perda KTR semestinya hanya mengatur larangan merokok di tempat-tempat tertentu agar tidak mengganggu orang lain. Namun dalam draf nan ada, patokan justru melebar hingga mengatur larangan penjualan rokok nan dapat membikin ambruk pelaku upaya kecil.
“Kalau itu dilakukan, nan paling terimbas adalah para pedagang kaki lima. Apalagi jika merokok dilarang juga di warteg nan notabene tidak pakai AC, bisa-bisa warteg bangkrut. Karena makan dan merokok itu kadang-kadang dekat,” ucapnya.