ARTICLE AD BOX
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Sabtu (27/9/2025) mengerahkan pasukan militer ke Portland, Oregon untuk melindungi akomodasi imigrasi federal dari "teroris domestik." Dia mengatakan militer diizinkan menggunakan "kekuatan penuh, jika perlu".
Dalam unggahan di media sosial, Trump menyebut Portland tengah “dilanda perang” dan seluruh akomodasi imigrasi federal, ICE, dikepung oleh Antifa serta teroris domestik lainnya.
Pekan lalu, Trump menandatangani perintah pelaksana nan menetapkan aktivitas anti-fasis Antifa sebagai "organisasi teroris" domestik, sebagai bagian dari tindakan keras terhadap apa nan dia klaim sebagai kekerasan politik nan disponsori golongan sayap kiri.
Pengumuman Trump tersebut segera mendapat tanggapan dari pejabat Portland, Oregon hingga pemerintah federal. Mereka menyebut pengerahan militer itu sebagai tindakan terlarangan dan melanggar hukum.
“Jumlah pasukan nan dibutuhkan adalah nol, di Portland dan kota Amerika lainnya. Presiden tidak bakal menemukan pelanggaran norma alias kekerasan di sini selain dia berencana untuk melakukannya,” kata Wali Kota Portland, Keith Wilson, sebagaimana dilansir Reuters.
Data menunjukkan kejahatan dengan kekerasan di Portland telah menurun selama enam bulan pertama 2025. Angka pembunuhan turun 51% dibanding periode nan sama tahun sebelumnya, menurut info awal dari Asosiasi Kepala Polisi Kota-Kota Besar dalam Laporan Kejahatan Kekerasan Pertengahan Tahun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya