ARTICLE AD BOX
Biro Pers, Media, dan Informasi alias BPMI Sekretariat Presiden menuai kecaman dari Dewan Pers dan sejumlah asosiasi wartawan usai mencabut kartu identitas liputan Istana milik wartawan CNN Indonesia Diana Valencia. ID Peliputan Diana di lingkup kepresidenan dicabut sesaat setelah bertanya soal program Makan Bergizi Gratis alias MBG kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemimpin Redaksi CNNIndonesia Titin Rosmasari mengkonfirmasi kejadian pencabutan ID Pers Istana terhadap wartawan mereka oleh staf BPMI pada Sabtu (27/8). Mereka mengaku terkejut dan mempertanyakan dasar tindakan tersebut.
"Pertanyaan wartawan CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat krusial nan menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, ialah rumor MBG," ujar Titin dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Pencabutan izin liputan di lingkup area kepresidenan ini dilakukan di hari nan sama setelah Diana mengusulkan pertanyaan kepada Prabowo mengenai masalah pada program MBG. Prabowo yang sudah selesai menjelaskan hasil lawatannya ke luar negeri dan hendak meninggalkan wartawan, berbalik badan saat mendengar pertanyaan reporter CNN Indonesia mengenai kemungkinan instrksi unik kepada Badan Gizi Nasional (BGN) soal MBG.
Prabowo pun menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan bahwa mereka bakal memonitor perkembangannya dan bakal memanggil unik Kepala BGN dan sejumlah pejabat.
Adapun CNN Indonesia saat ini telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg untuk mempertanyakan tindakan tersebut. Mereka pun rencananya bakal mengadakan pertemuan dengan BPMI untuk menindaklanjuti masalah ini.
Katadata mencoba meminta tanggapan kepada BPMI mengenai kejadian ini, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Menteri Sekretarat Prasetyo nan dimintai tanggapan usai konvensi pers mengenai MBG di Gedung Kementerian Kesehatan tak memberikan respons khusus.
“Yang krusial BGN dulu, MBG dulu ya. Jangan sampai ada kejadian lagi," katanya singkat menanggapi pertanyaan soal ID pers wartawan Istana CNN nan dicabut.
Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut proses pengambilan ID tersebut, tetapi memastikan pemerintah sedang bekerja menuntaskan pertimbangan dan langkah perbaikan agar kejadian keracunan dalam program MBG tidak terulang.
Minta Kebebasan Pers Dihormati
Tindakan Istana mencabut ID Pers liputan wartawan CNN Indonesia menuai kecaman dari sejumlah asosiasi wartawan hingga Dewan Pers. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia nan dicabut segera dipulihkan sehingga dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Dewan Pers pun meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas tersebut agar tidak menghalang kerja jurnalistik di lingkup Istana Negara. Mereka juga menyerukan agar semua pihak menghormati tugas dan kegunaan pers nan mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya suasana kebebasan pers di Indonesia," ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat
Kecaman juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalistik Indonesia alias AJI Jakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Pers.
AJI Jakarta dan LBH Pers menesak BPMI meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik wartawan CNN Indonesia. Kedua lembaga ini juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden nan melakukan tindakan pencabutan ID Pers Istana terhadap DV.
Mereka juga mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mengenai kerja-kerja wartawan nan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Segala corak kekerasan alias penghambatan terhadap wartawan adalah pelanggaran norma dan demokrasi," demikian pernyataan AJI Jakarta dan LBH Pers.
Pernyataan serupa juga disampaikan Forum Pemimpin Redaksi. Mereka menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa negara kudu memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah norma Indonesia, termasuk lingkungan Istana Kepresidenan.
Menghalang-halangi aktivitas jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, nan memberikan hukuman pidana bagi setiap orang nan secara sengaja dan melawan norma menghalangi penyelenggaraan ketentuan Pasal 4 UU Pers.
Pasal-pasal nan dilindungi tersebut mengamanatkan kebebasan pers dan kewenangan wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.