ARTICLE AD BOX
Insentif Impor Mobil Listrik Tak Diperpanjang, Ini Respons GAC (Fadli Ramadan)
JAKARTA - Insentif impor mobil listrik akan berhujung pada 2025 nan mewajibkan seluruh produsen untuk memproduksi produknya di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, nan menjadi referensi roadmap industri kendaraan listrik.
1. Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir
Aturan tersebut menerangkan, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM hanya sampai 31 Desember 2025. Produsen nan memanfaatkan insentif kudu memproduksi mobil listrik sesuai jumlah nan telah mereka impor ke Tanah Air.
GAC Indonesia menjadi salah satu pabrikan asal China nan memanfaatkan insentif impor mobil listrik. CEO GAC Indonesia Andry Ciu mengatakan pihaknya sudah mencermati patokan nan bertindak untuk mereka nan memanfaatkan kebijakan itu.
"Kita sudah mencermati bakal ada perubahan peraturan di akhir 2025. Peraturan tersebut katanya bakal berubah untuk kendaraan impor. Kita sudah CKD," kata Andry di Jakarta, belum lama ini.
Sebagai informasi, GAC Indonesia nan berada di bawah naungan Indomobil memanfaatkan akomodasi milik PT National Assemblers untuk melakukan perakitan. Sejumlah produk GAC nan dipasarkan di Indonesia sudah rakitan lokal.
"Kita mesti lihat kelak real regulasinya keluar. Tapi sejauh ini tidak beri impact apa pun untuk kendaraan CKD. Ini sangat menguntungkan GAC Aion, lantaran kami sudah CKD. Secara nilai mestinya tidak terdampak," ujar Andry.