Apakah Makan Dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu? | Wahyujts.id

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu? (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Apakah makan dan minum dapat membatalkan wudhu? Masalah ini mungkin tetap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. 

Wudhu adalah salah satu langkah menyucikan personil tubuh dengan air. Wudhu bisa pula menggunakan debu nan disebut dengan tayamum. 

1. Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu?

Melansir laman NU, Selasa (16/9/2025), menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab makan dan minum bukan termasuk perbuatan nan membatalkan wudhu, baik makan makanan nan dimasak di atas api (listrik), seperti gulai ikan, rendang, tengkleng dan semisalnya, ataupun makanan nan tidak memerlukan api untuk memasaknya, seperti apel, jeruk, salak, dan buah-buahan lainnya.    
Karena itu, orang nan sudah berwudhu, sebelum sholat kemudian makan, maka makanan tersebut tidak membatalkan wudhunya, terlepas dari jenis makanan alias gimana langkah memasaknya. 

Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut:

ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض

Artinya: "Menurut ajaran kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu nan dimakan, baik nan dimasak maupun tidak, selain daging jazur (onta). Dalam perihal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, ialah daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid nan masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ustadz Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, laman 65).

Hal ini selaras dengan hadits nan berasal dari riwayat Jabir bin Abdullah. Pada masa Rasulullah SAW, beliau dan para sahabat setelah wudhu sering sekali makan terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan shalat, tanpa wudhu kembali. Artinya, makan bukanlah perkara nan membatalkan wudhu seseorang. 

   أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ، فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفُّنَا وسَوَاعِدُنَا وأَقْدَامُنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ   

Artinya: "Bahwa Sa'id bin Al-Harits bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang wudhu dari makanan nan terkena api, lampau dia menjawab: "Tidak. Dahulu pada masa Nabi saw kami tidak menemukan makanan seperti itu selain sedikit. Jika kami menemukannya, kami tidak mempunyai sapu tangan selain telapak tangan, lengan, dan kaki kami. Kemudian kami shalat dan tidak berwudhu." (HR Al-Bukhari).

Selengkapnya