ARTICLE AD BOX
Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi melemparkan wacana pengaturan akun media sosial lewat satu identitas digital namalain single ID.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan masyarakat tetap boleh punya banyak akun, tetapi semuanya kudu terhubung dengan identitas digital resmi. Tujuannya agar jika ada konten nan melanggar aturan, pembuatnya bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Boleh punya akun berapapun, tetapi kudu ada 'traceability' alias kudu bisa dilacak ke single ID ataupun digital ID nan dimiliki," kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria di Gedung Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (18/9).
Apa sebenarnya Single ID?
Sistem single ID bukan perihal baru, lantaran pemerintah sudah lama mencanangkan ini melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem itu memungkinkan verifikasi dan autentikasi kependudukan nan lebih kuat.
Di Indonesia, konsep Single ID sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi dipakai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artinya, setiap wajib pajak tidak perlu lagi punya nomor terpisah. Cukup menggunakan NIK 16 digit untuk seluruh jasa manajemen pajak, baik secara online lewat DJP Online maupun offline di Kantor Pelayanan Pajak.
Sebelum itu, kebijakan integrasi ini sudah diuji coba sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023, sehingga masyarakat punya waktu untuk memvalidasi NIK mereka.
Konsep Single ID tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari ekosistem Satu Data Indonesia, nan diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Melansir laman Satu Data Indonesia, program ini bermaksud menyatukan seluruh info pemerintah pusat dan wilayah dalam satu sistem nan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap info masyarakat, pemerintah, dan lembaga mengenai bermuara di Portal Satu Data Indonesia alias data.go.id.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mencatat telah mengeluarkan sekitar 200 ribu set info melalui program Satu Data Indonesia. Adapun total info nan dimiliki pemerintah pusat dan wilayah saat ini lebih dari 300 ribu set.
Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra mengatakan tetap menyembunyikan sebagian alias sekitar 100.000 info lantaran tetap dalam proses kurasi.
Menurut dia, kurasi menjadi krusial agar info nan dikeluarkan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. "Kami bekerja menjadi pengadil dalam perihal ini untuk memastikan info nan keluar berasal dari sumber nan benar," kata Dini aktivitas IDE Katadata 2025 di Jakarta, pada Februari lalu.